Desas Desus KDRT, Persoalan Privat yang Jadi Konsumsi Publik

Sumber gambar: Kumparan

Akhir-akhir ini banyak media yang menayangkan berita tentang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Bicara tentang KDRT, pasti masyarakat luas langsung mengaitkan dengan kasus yang dialami oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. Yaaa pada akhir bulan Oktober kemarin, Lesti melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Berita tersebut sontak membuat geger masyarakat, hal itu karena pasangan tersebut merupakan best couple memiliki ribuan penggemar dan terkenal sebagai pasangan yang mempunyai keluarga yang harmonis. Berbagai berita pun muncul, mulai dari laporan Lesti terhadap kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar hingga berita pencabutan laporan kasus KDRT tersebut. Berita pencabutan kasus KDRT inipun menuai pro dan kontra. 

Dikutip dari kpi.go.id Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebanyak 299.911 kasus dan pada 2021 sebanyak 338.496 kasus. Kasus yang dapat dianggap benar-benar KDRT karena ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sekitar 97% dari jumlah tersebut.

Tanpa kita sadari KDRT ini sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat luas. Dikutip dari webset resmi https://ditjenpp.kemenkumham.go.id Penyebab terjadinya KDRT diantaranya yaitu, (1) Adanya kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri, (2) Ketergantungan dan kemandirian ekonomi isteri, (3) Masih adanya budaya patriarkhi yang mengakomodasikan perempuan atas tergantung laki-laki, dan (4) Frustasi, keluarga yang suaminya tidak dapat melakukan kewajiban, belum siap menikah, tidak memiliki penghasilan tetap dan kebutuhan hidup masih bergantung kepada orang tua. 

Banyak kejadian KDRT namun tidak dilaporkan oleh korban, hal tersebut karena beberapa faktor diantaranya malu, korban masih berharap akan berubahnya pelaku menjadi lebih baik, dan keterikatan ekonomi.

Sangsi pelaku KDRT, atas berita yang dialami Lesty kejora ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)  meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio. Sangsi lain pelaku KDRT adalah dipenjara selama 5 tahun.

Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning, dikutip dari situs bisnis.com , Jumat (30/9/2022). Nuning pun berharap dibatasinya kehadiran pelaku KDRT. KPI pun meminta adanya sikap tegas dari lembaga penyiaran untuk dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.

Sumber gambar: Kompas.tv

Rizky Billar sebagai pelaku KDRT terhadap istrinya Lesty Kejora diblaclist dadi TV. Tetapi semua media masih menayangkan berita terkait Rizky Billar, lalu bagaimana kelanjutan keputusan KPI untuk memblaclist Rizki Billar dari media penyiaran?

Masih menjadi tanda tanya besar, keputusan KPI memblaclist Rizky Billar dari TV, bagaimana proses pembatasan tersebut, sedangkan pelaku masih banyak diberitakan di media, bukankah jika sudah di Blaclist dari TV sudah tidak pantas untuk menayangkan berita pelaku?, bagaimana tingkat keprofesionalan media?, apa kasus ini juga sebagai dimanfaatkan media TV untuk komersial saja?, berbagai pertanyaanpun mencuat. 

Dikutip dari kpi.go.id tindakan KDRT di Indonesia dan di antaranya banyak dilakukan oleh public figur, ini harus segera di tangani oleh pemerintah, tidak hanya memerlukan keseriusan Pemerintah, tetapi peran serta semua pihak. Pemerintah harus merevisi peraturan perundang-undangan sehingga sanksinya dapat menjerakan para pelaku. Selain itu, pihak Pemerintah pun harus secara masif memublikasikan beratnya hukuman yang diterapkan pada pelaku KDRT, sehingga masyarakat memperoleh literasi bahwa tindakan KDRT bukan hanya menyangkut hubungan privat dalam keluarga, atau tindak pidana ringan, tetapi merupakan bagian dari tindak pidana berat yang sanksinya pun berat.

Hal inilah yang menjadi alasan kuat KPI untuk memblaclist Rizky Billar dari TV karena atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Keputusan KPI ini merupakan keputusan yang tepat. Karena masyarakat luas memiliki seorang idola, sebagai publik figur pasti juga akan ditiru baik perilakunya, sikapnya, ucapannya dan lain-lain. Keputusan ini diambil juga untuk memberikan efek jera bagi Rizky Billar. Dan atas kasus ini kita sebagai masyarakat luas seharusnya berterima kasih kepada Lesti Kejora karena telah berani untuk speak up langsung kepada pihak kepolisian atas kasus yang sebenarnya banyak dialami oleh para istri, tidak koar-koar di media masa saja seperti artis-artis yang lain. Selain itu atas pemberitaan ini kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa kita harus mampu menahan emosi, menahan diri, dan hati-hati dalam berucap. 


Nama: Nadia Aprillia Kartikasari Putri

NIM: A310190067

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Area Kampus UMS, Paska Pandemi

Deskripsi Telaga Ngebel Ponorogo

NGAJI ON THE ROAD MUHAMMADIYAH PONOROGO